Baliho dicopot TNI, HRS Center: Tindakan itu tidak memiliki dasar UU

Konten baliho yang dicopot tidak mengandung narasi yang bersifat tercela, seperti melawan hukum.

Personel TNI yang dipimpin Dandim 0501/JP BS, Kolonel Inf Luqman Arief, menertibkan baliho-baliho tak berizin di Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Antara/Livia Kristianti

Pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI dinilai tindakan yang bertentangan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Demikian disampaikan Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.

Menurut Abdul, kebebasan berekspresi dapat dilakukan dengan menggunakan media apa pun, termasuk baliho. Alat peraga tersebut dianggap salah satu jenis saluran ekspresi untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani.

"Hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun," jelasnya dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Minggu (22/11).

Lebih lanjut, Abdul menegaskan, pencopotan baliho HRS yang diperintahkan Pangdam Jaya sangat disesalkan dan layak dipertanyakan. Menurutnya, tindakan itu tidak memiliki dasar kewenangan berdasarkan undang-undang (UU).

"Kewenangan itu ada pada Satpol PP yang notabene berada di bawah Gubernur DKI Jakarta. Sepanjang pemasangan baliho tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, maka keberadannya adalah sah dan tidak dapat ‘dikebiri’," jelasnya.