Bareskrim sebut empat tersangka korupsi ACT dilakukan pencegahan

Pencegahan dilakukan terhadap tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, HH dan AH.

Logo ACT. Istimewa.

Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah mengajukan pencegahan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018. Hal itu dilakukan usai penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka kemarin (25/7).

Diketahui, empat tersangka tersebut adalah pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar yang sudah diperiksa selama berhari-hari. Sementara, dua lainnya adalah anggota pembina ACT, HH dan NIA.

"Iya, keempatnya sudah kami cekal," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji kepada Alinea.id, Selasa (26/7).

Sebelumnya diberitakan, Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri, ketua pengurus, dan ketua lembaga filantropi itu dari 2019-2022. Ia juga mengendalikan ACT dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

"Perannya adalah mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi," kata Ramadhan di Mabes Polri.