Beda respons Jokowi tanggapi wacana 3 periode dan jadi cawapres

Wacana Jokowi menjadi cawapres dan usulan 3 periode sama-sama bertentangan dengan konstitusi.

Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres

Pernyataan Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres) menuai polemik. Bahkan, MK telah memberikan klarifikasi dan memastikan itu bukan sikap resmi.

Presiden Jokowi akhirnya juga turut berkomentar terkait dirinya berkesempatan menjadi cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Itu dari siapa?" ucapnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (16/9).

Melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), Jokowi enggan membahasnya lebih lanjut lantaran bukan dirinya yang kali pertama melontarkan wacana tersebut. "Kalau dari saya, akan saya terangkan."

Jokowi diketahui menjabat sebagai presiden selama 2 periode, yang tersisa 2 tahun, menyusul kemenangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019. Namun, menurut Fajar Laksono, petahana berpeluang untuk ketiga kalinya mengikuti kontestasi, tetapi kali ini sebagai cawapres.

Dia berdalih, hal itu memungkinkan mengingat Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membatasi 2 periode pada jabatan yang sama. Meskipun demikian, Fajar menilai, akan menjadi masalah etika politik apabila Jokowi maju sebagai cawapres pada 2024.