Mengurai benang kusut penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19

Polri berada dalam posisi dilematis ketika menghadapi kasus-kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19.

Kasus-kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 terus terjadi. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Ruang perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji, Sulawesi Selatan, tiba-tiba gempar, Jumat (5/6). Sekitar seratus orang menggeruduk rumah sakit itu. Tujuan mereka ialah mengangkut pulang jenazah Muhammad Yunus, seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. 

"Jumlah massa 100 orang. Sebanyak 40 orang masuk ke dalam kamar jenazah, sedangkan yang lainnya menunggu di luar gedung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo saat mengisahkan penjemputan paksa jenazah Yunus kepada Alinea.id, Selasa (23/6).

Yunus tiba dalam kondisi sakit keras di RSUD Labuang Baji sehari sebelum peristiwa penggerudukan tersebut. Sempat dirawat selama beberapa jam, dokter RSUD Labuang Baji menyatakan Yunus meninggal karena diduga terjangkit virus Covid-19. 

Kabar kematian Yunus itu sampai kepada keluarga dan tetangga. Warga yang mengenal Yunus sebagai seorang imam masjid dan figur publik di kampung, menurut Tompo, tak rela jika Yunus dikuburkan sesuai protokol kesehatan Covid-19. "Mereka menduga almarhum tidak sakit Covid-19," jelas dia. 

Disambangi ratusan warga yang "beringas", pihak rumah sakit dan aparat keamanan yang berjaga tak bisa berbuat banyak. Jenazah Yunus pun berhasil direbut keluarga. Warga bahkan sempat menggondol sebuah cool box milik rumah sakit. "Yang bersangkutan mengira barang tersebut adalah milik almarhum," ujar Tompo.