Berantakan penanganan Covid-19: Silang perspektif pusat dan Pemprov DKI

PSBB diterapkan kembali di Jakarta. Namun, terjadi silang pendapat dari pemerintah pusat.

Ilustrasi pusat vs Pemprov DKI terkait Covid-19. Alinea.id/Firgiawan.

Dalam konferensi pers secara daring dari Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti masa awal pandemi Covid-19.

“Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” kata Anies.

Anies berpandangan, kasus Covid-19 di Ibu Kota sudah masuk kondisi darurat. Pandangannya itu berpijak dari angka kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan daya tampung intensive care unit (ICU) khusus Covid-19.

Ia mengungkapkan, jika situasi tak lebih baik dan angka kasus makin banyak, maka pada pertengahan September 2020 ruang ICU dan tempat tidur di kamar isolasi akan penuh. PSBB jilid 2 pun diterapkan pada 14 Setember 2020. Lalu, diperpanjang kembali hingga 11 Oktober 2020.

Pada 12 hari pertama bulan September, dari data situs web corona.jakarta.go.id tercatat, ada penambahan 3.864 kasus positif Covid-19 di Jakarta. Pada periode PSBB jilid 2, 14 hingga 24 September 2020, penambahan kasus sebanyak 1.453.