Berikut 23 poin protokol kerja di DKI Jakarta

Pembatasan jumlah pekerja selama PSBB transisi paling banyak 50%.

Ilustrasi penyanitasi tangan, sarung tangan, dan masker bedah/Foto Pixabay.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Protokol Kerja selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. 

Bagi perkantoran yang sudah berkegiatan atau beroperasi kembali harus memenuhi protokol dan pencegahan coronavirus (Covid-19) yang telah ditetapkan.

SK benomor 1477 Tahun 2020 yang diterima Selasa (16/6) itu ditandatangani Kepala Disnakertransgi, Andri Yansyah, pada 15 Juni, kemarin. 

"Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran / Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif," demikian bunyi penggalan SK tersebut.  

Pada SK ini, terdapat lampiran detail perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja yang harus dipatuhi sebagai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.