Berkas perkara kasus Garuda Indonesia masuk tahap I

Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.

Ilustrasi - Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143. Foto Antara

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021. Pelimpahan itu terkait tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka ialah Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011 sampai dengan 2021 kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Ketut dalam keterangan Rabu (11/5).

Ketut menyebut, jaksa peneliti akan melakukan analisa terhadap sejumlah berkas tersebut. Durasi penelitian dilakukan dalam waktu tujuh hari semenjak berkas tersebut diserahkan.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari,” ujar Ketut.