Bowo Sidik Pangarso dituntut 7 tahun penjara

Dia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/10)./ Antara Foto

Terdakwa kasus gratifikasi dan suap kerjasama bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Bowo Sidik Pangarso, dituntut 7 tahun hukuman penjara. Dia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Tipikor memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ikhsan Fernandi, saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Menurutnya, politikus Partai Golkar itu diyakini telah membantu PT HTK, mendapatkan proyek kerjasama pengangkutan di bidang transportasi pelayaran dengan PT PILOG.

Bowo Sidik juga diyakini telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera, untuk mendapatkan proyek penyediaan BBM jenis marine fuel oil (MFO) oleh kapal Djakarta Lloyd.

Selain pidana kurungan, Ikhsan menuntut Bowo Sidik dengan pidana uang pengganti sebesar Rp52.095.965. Uang tersebut wajib dibayar Bowo dalam waktu satu bulan, setelah putusannya inkracht.