BPKH klaim kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji disebabkan faktor eksternal

Fadlul menyebut, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan kenaikan signifikan pada biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2022.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah (kanan), BPKH klaim kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) disebabkan faktor eksternal. Alinea.id/Gempita Surya

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini mencapai 70% dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibandingkan tahun sebelumnya, usulan Bipih 2023 naik Rp514.888,02. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkapkan, kenaikan usulan BPIH 2023 disebabkan faktor eksternal.

"Biaya penyelenggaraan ibadah haji kenapa naik? Saya rasa, itu murni extrernalities (faktor eksternal), yang kemudian merupakan biaya yang memang dikenakan oleh pihak-pihak vendor maupun pemerintah Arab Saudi," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Faktor eksternal lainnya yang menjadi pertimbangan naiknya usulan BPIH adalah pandemi Covid-19. Dalihnya, pagebluk mengakibatkan munculnya biaya-biaya tambahan yang harus dibayar seluruh calon jemaah haji yang berangkat. 

"Ini tidak hanya berlaku bagi negara Indonesia, tapi hampir di seluruh negara di dunia itu mengalami hal yang sama," ujar Fadlul. Pandemi disebut memicu BPIH 2022 naik menjadi Rp98.379.021,09, padahal hanya sebesaar Rp69.744.435 pada 2019.