BPKH usul DPR bentuk regulasi atur formulasi biaya haji yang ideal

Formulasi biaya haji ini diharapkan dapat mengalami perubahan sesuai dengan usulan awal Kementerian Agama.

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf. Foto Alinea/Gempita Surya

Pemerintah bersama anggota DPR berkomitmen untuk menerapkan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Salah satu upayanya diwujudkan dalam realisasi komposisi BPIH 2023 yakni 55,7% untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah, dan 44,3% nilai manfaat.

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, mengungkapkan hal ini juga termasuk dalam prinsip istitha'ah, di mana besaran biaya haji lebih besar dari nilai manfaat.

"DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023, konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan, dan termasuk untuk memenuhi prinsip istitha'ah, itu dimulai dengan komposisi 55:45 untuk tahun ini," kata Amri kepada wartawan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).

Diungkapkan Amri, formulasi biaya haji ini diharapkan dapat mengalami perubahan sesuai dengan usulan awal Kementerian Agama. Kemenag mulanya mengusulkan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat untuk BPIH 2023.

"Jadi start-nya dimulai dengan angka 55,3% dan 44,7%. Diharapkan tahun depan komposisi ini akan berubah, mungkin akan meningkat lagi Bipihnya karena sekarang masyarakat kan sudah mulai sadar," ujar dia.