BTN klaim kredit ke PT Batam Island Marina sesuai prosedur

Pihak BTN menyebut secara bisnis penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dok. layanan transaksi di kantor Bank BTN. Foto: Humas BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyatakan menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung atas permasalahan kredit ke PT Batam Island Marina (BIM).

Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul, mengatakan secara bisnis penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan kredit PT BIM, kata Caherul, prosesnya pun sudah sesuai aturan. 

“Terkait pemeriksaan Kejagung, Bank BTN tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Chaerul di Jakarta, Kamis (28/11).

Chaerul merinci, upaya penyelesaian utang PT BIM seperti restrukturisasi serta pengalihan piutang melalui cessie juga mematuhi aturan yang berlaku. Hingga saat ini, permasalahan kredit di PT BIM telah selesai dan kreditnya pun telah lunas di Bank BTN. Pengelolaan utang PT BIM pun telah dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA). 

Adapun terkait pemberian kredit refinancing kepada PT PPA, Chaerul menambahkan, itu juga sudah lunas. Kredit tersebut disalurkan atas dasar sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pemberian corporate line facility pada November 2018.