Bupati Bogor minta pembatasan penumpang KRL diperketat

Rata-rata pasien terinfeksi Covid-19 berdomisili di Kabupaten Bogor, lantaran tertular virus di KRL.

Petugas medis mengambil sampel petugas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) saat tes swab di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (27/4). Foto Antara/Arif Firmansyah/hp.

Pembatasan penumpang kereta rel listrik (KRL) diminta diperketat. Hal tersebut ditegaskan, Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar) Ade Yasin, setelah mengetahui terdapat tiga dari 325 penumpang KRL dinyatakan positif Covid-19, yang mengikuti tes swab di Stasiun Bogor beberapa waktu lalu.

"Kalau pun, pemerintah tetap memutuskan KRL beroperasi, tentunya pembatasan penumpang harus diperketat atau seleksi dengan menunjukan kartu identitas tempatnya bekerja (bekerja di delapan sektor yang dikecualikan)," ungkapnya, Senin (4/5).

Ade Yasin bersama para kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) juga sempat mengusulkan untuk pemberhentian sementara KRL pada PSBB periode kedua yang dimulai 29 April 2020 selama 14 hari.

Pada periode pertama PSBB, usulan para kepala daerah di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.

Dalam surat tersebut, pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.