Bupati Mojokerto serahkan 204 SK pengangkatan P3K

Bupati Mojokerto menyerahkan petikan SK pengangkatan P3K seleksi kompetensi tahap dua kepada 204 tenaga fungsional guru.  

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Foto dokumentasi.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap dua. Agenda penyerahan petikan keputusan tersebut berlangsung di halaman kantor Bupati Mojokerto, Rabu (25/5).

Dalam kesempatan ini, Bupati Mojokerto menyerahkan petikan SK pengangkatan P3K seleksi kompetensi tahap dua kepada 204 tenaga fungsional guru.  

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur ASN terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai salah satu unsur ASN, dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, ASN dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi," ujarnya.

Ia mengatakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjajian kerja pada jabatan fungsional guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing.