Usul peleburan, Cak Imin dinilai gagal paham fungsi Kemendes dan Kementan

Cak Imin sempat mengusulkan peleburan Kementan ke dalam Kemendes karena keduanya memiliki peran yang nyaris sama.

Ketua Umum DPP PKB sekaligus Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Alinea.id/Marselinus Gual

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dinilai gagal paham dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pangkalnya, mengusungkan kedua lembaga itu digabung.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menerangkan, Kemendes PDTT sesuai Permendes Nomor 6 Tahu 2015 bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan pedesaan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi.

Kemendes PDTT pun berfungsi melakukan penyiapan pembangunan permukiman dan pengembangan kawasan transmigrasi serta  pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungannya.

Sementara itu, fungsi Kementan bukan sekadar supervisi bidang pertanian dan pendamping petani. Namun, turut melakukan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk subsidi, dan penyediaan bibit unggul serta mengawasi ketahanan pangan.

"Artinya, fungsi Kemendes itu hanya supervisi dan pengawasan pembangunan dan kebutuhan desa. Dengan demikian, jelas dan terang benderang perbedaan fungsi Kemendes dan Kementan," ucapnya, Senin (26/12). "Artinya lagi, Cak Imin gagal paham fungsi Kemendes dan Kementan."