Sanksi dan gonta-ganti istilah: Pemerintah lari dari kewajiban penanganan Covid-19?

Pemprov DKI mengusulkan penambahan sanksi dalam Perda 2/2020. Sementara pemerintah pusat gemar gonta-ganti istilah.

Ilustrasi PPKM level 4. Alinea.id/Bagus Priyo.

Selepas Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4—yang sebelumnya dinamakan PPKM darurat—hingga 2 Agustus 2021, perasaan Rohim Thofa semakin waswas. Pedagang bakso yang sudah menjalankan usaha sejak lima tahun itu dihantui razia petugas Satpol PP.

Dua minggu lalu, petugas Satpol PP menyatroni lapak bakso miliknya di Jalan karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Beruntung, mereka masih mau kompromi dan hanya memberikan peringatan kepada Thofa agar menutup warungnya.

Dengan segala aturan pembatasan mobilitas warga, Thofa kelimpungan. Pendapatan dari usahanya itu pun kian merosot hingga 75%. Apalagi ia harus menutup warungnya pukul 20.00 WIB.

Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur itu pun berharap, Satpol PP dapat mengedepankan tindakan persuasif ketimbang memberikan hukuman dalam razia dan penindakan bagi pelanggar aturan PPKM.

“Apalagi sanksi di aturan yang lagi dibahas ini mau ditambahin,” ujar pria berusia 25 tahun itu saat berbincang dengan Alinea.id, Minggu (25/7).