Cegah pandemi Covid-19, kebijakan Pemprov DKI kian ketat

Kali ini, giliran menutup sementara taman dan hutan kota.

Hutan Kota Pondok Labu, Jakarta Selatan. Google Street View

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat kebijakannya dalam menimalisasi penyebaran pandemi coronavirus baru (Covid-19). Kali ini, menutup fasilitas taman dan hutan kota.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Nomor 04/SE/2020. Berlaku per Sabtu (14/3) kemarin hingga akhir Maret 2020. Diklaim sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020.

"Kami menutup sementara taman dan hutan kota. Mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 30 Marat 2020. Dalam rangka mengantisipasi pelsebaran virus corona atau Covid-19," ucap Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta, Suzi Marsitawati, melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Meski ditutup, pengelola taman diimbau tetap bertugas. Guna memastikan hutan dan taman kota steril dari aktivitas publik.

"Melaksanakan pembersihan dan penyemprotan pada fasiltias taman dengan menggunakan desinfektan pada fasilitas bermain anak (children playground), lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu atau jendela, ruangan, serta alat yang sering di sentuh secara umum," tuturnya.