Covid-19, MUI jelaskan hukum meninggalkan salat Jumat 3 kali

Covid-19 menjadikan uzur bagi muslim untuk tidak salat Jumat.

Umat Islam tidak menggelar salat Jumat dan mengganti dengan salat zuhur sesuai kebijakan MUI untuk mengurangi penyebaran Covid-19/Foto Antara/Hafidz Mubarak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di tengah pandemi Covid-19 tidak digolongkan kafir. Asalkan yang bersangkutan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

"Menurut pandangan para ulama fiqih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh via rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4) malam.

Sholeh menjelaskan, alasan pria muslim yang tidak salat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit. Artinya, ia mengalami udzhur syar'i atau halangan, sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

Dijelaskan Sholeh, untuk pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadits Shahih, maka dia bisa dikategorikan kafir.

"Perlu disampaikan bahwa hadits yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," kata dosen pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.