Nasional

Covid-19 terus naik, Menag terbitkan edaran sistem kerja WFO dan WFH

Edaran Nomor 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021.

Selasa, 22 Juni 2021 17:57

Tren kenaikan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia terus meningkat. Sebagai langkah pencegahan, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan, edaran yang mengatur tentang sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kemenag, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Menag dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa (22/6).

"Edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah," sambungnya.

Menurut Menag, Edaran Nomor 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat, dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor work from office (WFO) atau di rumah/tempat tinggal work from home (WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.

Achmad Rizki Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait