Dalam 2 hari, Polri tangkap 25 tersangka penimbunan masker

25 tersangka yang ditangkap berasal dari 12 kasus di berbagai wilayah Indonesia yang diungkap polisi.

Personel Polisi Satuan Reserse Kriminal memeriksa lemari penyimpanan barang sebagai antisipasi penimbunan masker di sebuah apotek, di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Rahmad

Aparat kepolisian mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di sejumlah wilayah Indonesia. Terdapat puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

"Dari 12 kasus itu diamankan 25 orang tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Menurutnya, kasus-kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Timur. Para tersangka dipastikan melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Kasus-kasus tersebut diungkap aparat kepolisian pada Selasa (3/3) dan Rabu (4/3). Menurut Asep, selain penimbunan, polisi menemukan masker-masker yang tidak sesuai standar, dan barang rekondisi.

Dia menyebut, Polri masih akan terus mengungkap kasus-kasus penimbunan masker di tanah air. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak kesulitan mendapatkan masker, untuk mencegah penyebaran coronavirus.