Diberhentikan, 2 Hakim dan Panitera PN Jaksel terima gaji 50%

Pemberhentian sementara terhadap Hakim Iswahyu Widodo, Irwan dan Muhamad Ramadhan berlaku sejak 27 November 2019.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka yakni dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara perdata akuisisi PT Citra Lampia M

Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan sementara dua hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, ketiganya bakal tetap menerima sebesar 50% dari penghasilannya setiap bulan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan kedua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diberhentikan sementara masing-masing bernama Iswahyu Widodo dan Irwan. Sementara seorang lainnya yakni panitera pengganti Muhamad Ramadhan. Ketiganya diberhentikan sementara karena menjadi tersangka atas kasus penanganan perkara akuisisi korporasi di PN Jaksel. 

“Mahkamah Agung memberhentikan hakim dan panitera yang ditandatangani oleh Dirjen,” kata Suhadi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis, (29/11). 

Suhadi mengungkapkan, pemberhentian sementara terhadap Hakim Iswahyu Widodo, Irwan dan Muhamad Ramadhan berlaku sejak 27 November 2019. Meski demikian, lanjut Suhadi, mereka juga bakal menerima uang pemberhentian sementara sebesar setengah dari penghasilan jabatannya.

“Kepada mereka diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2018 berdasarkan peraturan," kata Suhadi.