Dieksekusi kasus RS Ummi, Rizieq Shihab tidak bebas

Habib Rizieq Shihab masih menjalani hukuman penjara di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim) mengeksekusi terpidana Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab) Covid-19 palsu RS UMMI Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi, menuturkan, eksekusi dilakukan pada 9 Agustus 2021. Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap berada di dalam tahanan setelah masa tahanannya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selesai.

"JPU telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8).

Menurut Ardito, penahanan tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Penahanan akan dilakukan sekitar sebulan.

"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," ujarnya.