DPR didesak segera sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Salah satu fraksi di DPR menolak RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan karena dianggap bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam Festival Laman Dayak Tomun Kinipan 2019. Dokumentasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Ini demi melindungi masyarakat hukum adat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

"Eksistensi masyarakat hukum adat ini salah satunya menjaga kearifan lokal atau menjaga tanah ulayatnya terkandung dalam RUU Masyarakat Hukum Adat," ucap Ketua Umum APHA, Laksanto Utomo, dalam keterangannya, Selasa (25/10). 

Dirinya menerangkan, masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang diwariskan dan ditumbuhkembangkan secara turun-temurun. Dengan demikian, mereka dapat berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memitigasi bencana.

Lebih jauh, Laksanto menerangkan, RUU Masyarakat Hukum Adat secara garis besar mengatur pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dengan tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh menteri terkait.

Penetapan itu pun dapat dievaluasi pemerintah pusat. Lalu, negara juga dimandatkan memberikan pelindungan dalam bentuk jaminan terhadap pelaksanaan hak masyarakat hukum adat.