DPR imbau umat Islam ikuti fatwa MUI cegah COVID-19

Fatwa MUI sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang social distancing.

Waketum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa untuk umat Islam menghadapai pandemi coronavirus atau COVID-19. 

Politikus Golkar ini mengimbau umat Islam ikuti fatwa MUI tersebut sebagai langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang social distancing. Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian kita agar kita masyarakat terhindar COVID-19 akibat interaksi antarmanusia.

"Pelarangan salat Jumat (bagi penderita) misalnya, ini bagian dari menghindari kerumunan orang yang kita belum tentu tahu apakah diantara mereka ada yang terjangkit COVID-19 atau tidak," kata Ace lewat keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).

Jika masyarakat, khususnya bagi muslim ingin terhindar dari virus ini, Ace mengimbau agar dapat mengikuti Fatwa MUI tersebut. Memang, lanjut dia, sebaiknya masyarakat menghindari kerumunan orang sebagai bentuk kehati-hatian.

Menghindari kerumuman di tengah situasi seperti ini beriringan dengan prinsip agama. Islam, kata Ace, telah menganjurkan mengutamakan menghindari kerusakan daripada kemaslahatan.