Dua kesalahan yang diakui dokter Bimanesh

Bimanesh Sutarjo mengakui bersalah atas dua tindakannya yakni merawat Setnov dan membuat pengumuman di ruang rawat.

Bimanesh mengaku ikhlas menerima konsekuensi jika harus dihukum asalkan hanya berdasarkan dasar perbuatan./Antara Foto

Sidang lanjutan Bimanesh Sutarjo dengan agenda pledoi digelar hari ini, Jumat (6/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, Bimanesh mengakui dirinya bersalah karena tidak cermat membaca niat buruk Fredrich Yunadi.

Bimanesh pada sidang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta.

"Seharusnya semenjak awal permintaan itu saya tolak," kata Bimanesh. 

Selain itu, Bimanesh juga merasa bersalah atas dua tindakannya yang lain, yaitu merawat Setya Novanto dalam keadaan yang tidak lazim dan membuat pengumuman di pintu ruang rawat Setnov yang bertuliskan 'Pasien perlu istirahat karena penyakitnya, mohon tidak dibesuk.'

Kata Bimanesh, pengumuman tersebut kemudian disalahgunakan oleh Fredrich Yunadi untuk menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke dalam ruang rawat untuk melihat kondisi Setnov pada malam tanggal 16 November 2017 itu. Ia kemudian membela diri dengan mengatakan jika yang terbukti adalah kesengajaan Fredrich Yunadi menghalangi KPK menangkap Setnov.