Dua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif divonis 20 bulan bui

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, sebelum pandemi Covid-19.

Kedua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 20 bulan atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Penjara 1 tahun dan 8 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rochmat saat membacakam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/5).

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yakni selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis penjara, Rochmat juga mengabulkan permohonan pengajuan justice colloborator kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa harus membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

Dalam perkara itu, Ibnu diduga telah meminta bantuan kepada Saiful agar tidak menyanggah proses pengadaan yang diajukan oleh perusahaannya. Bahkan, dia turut meminta dimenangkan dalam proyek jalan itu.