Dua saksi kasus suap Garuda diperiksa

Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Ilustrasi/Shutterstock

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Dua saksi itu adalah mantan Vice President Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan aset keluarga Emirsyah Satar dan juga mendalami terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan pesawat Garuda Indonesia.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.