Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara

Satar dinilai terbukti menerima sejumlah uang dalam pengadaan dan perawatan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider delapan bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan surat tuntutan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).

Selain pidana pokok, Satar juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura. Uang itu harus dibayar Satar paling lambat satu bulan setelah pengadilan memutus hukuman berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan. Jika tidak, harta benda Satar dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," ujar Ariawan.

Satar dinilai terbukti menerima sejumlah uang atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai pelat merah yang saat itu dipimpinnya.