Eks Gubernur Kepri dituntut 6 tahun penjara

Eks Gubernur Kepri Nurdin Basiru dianggap telah menerima suap Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura.

Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, dituntut hukuman pidana berupa kurungan badan selama enam tahun. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu akan dihitung setelah Nurdin menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok," ucap Asri.

Nurdin dianggap telah menerima suap Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura atau sekitar Rp113,8 juta. Suap tersebut untuk memuluskan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat, serta seorang pihak swasta bernama Abu Bakar.