Eks Kapolda Metro Jaya ditetapkan jadi tersangka kasus makar

Sofyan Jacob tak hadir dalam pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Senin (10/6)

Kabidhumas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. /Antara Foto


Eks Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar. Kasus Sofyan Jacob kini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/6).

Sebelumnya, Sofyan dilaporkan oleh seseorang kepada penyidik di Bareskrim Polri. Namun demikian, Argo tidak mau merinci kenapa kasusnya dilimpahkan dan kapan Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka. 

Argo mengatakan, Sofyan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Namun, Sofyan berhalangan hadir "Ditunda ya pemeriksaannya," ucap Argo.

Sofyan merupakan satu dari 108 jenderal purnawirawan TNI dan Polri pro-Prabowo-Sandi yang tergabung dalam Front Kedaulatan Bangsa. Beberapa hari sebelum kerusuhan 22 Mei, kelompok tersebut sempat mendeklarasikan diri siap turun ke jalan untuk memprotes hasil Pilpres 2019.