Emirsyah Satar ajukan kasasi atas vonis 8 tahun penjara

Pelayangan kasasi itu dilakukan lantaran kuasa hukum merasa kurang mendapatkan keadilan atas vonis dan perkara yang menimpa kliennya.

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, mengajukan kasasi ke Pegadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan ditingkat pertama.

"Iya, pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi," ujar penasihat hukum Satar, Luhut Pangaribuan, kepada wartawan, Selasa (4/8).

Pelayangan kasasi itu dilakukan lantaran pihaknya merasa kurang mendapatkan keadilan atas vonis dan perkara yang menimpa kliennya. Salah satu contohnya, kasus itu merupakan buah hasil kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dengan Inggris tetapi hanya di Indonesia yang dipersoalkan.

"Ada delapan negara yang disebut. Tetapi hanya di Indonesia menjadi perkara," tutur dia.

Selain itu, dia menyebut PT PLN (Persero) juga turut disebut dari hasil DPA tersebut. Hanya saja, KPK tidak mengusut pihak di perusahaan listrik pelat merah itu.