Empat orang PLN diperiksa kasus dugaan korupsi tower

Ketut menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero).

ilustrasi. Istimewa

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN periode 2016. Semuanya merupakan pihak internal.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9).

Dua saksi pertama adalah Ratnasari Syamsudin selaku General Manager PT PLN (persero) UIP Interkoneksi Sumatra Jawa, Hening Kyat Pamungkas selaku Pegawai PT PLN (persero) UIP XIII (Sulawesi Bagian Selatan). Sementara, dua lainnya adalah Dady Murinho selaku General Manager UIP Sumatra Bagian Selatan periode 2018, dan Jonner M.P. Pardosai selaku General Manager PT PLN (persero) UIP Maluku periode 2018.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.

Ketut menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, mereka juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.