Gegara corona, Pemprov Jakarta tutup operasi tempat hiburan

Mengingat Ibu Kota kini berstatus tanggap darurat bencana.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta berbagai tempat hiburan di Ibu Kota ditutup sementara. Menyusul berlakunya status tanggap darurat bencana coronavirus anyar (Covid-19).

Sikap tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SE Disparekraf) Nomor 160/SE/2020. Berlaku per 23 Maret-5 April 2020.

"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi. Selama dua pekan," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jumat (20/3).

Tempat hiburan dan rekreasi yang ditutup mencakup 17 jenis. Mencakup klub malam, diskotek, pub, karaoker keluarga dan eksekutif, bar, priya pijat, spa, bioskop, boling, biliar, mandi uap, seluncur, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk dewasa.

Pemprov juga mengimbau, pengelola hotel dan gedung balai pertemuan menunda semua kegiatan yang akan digelar dalam waktu dekat. Setidaknya sampai kondisi Jakarta kembali kondusif.