Majelis hakim tolak nota keberatan Ahmad Dhani

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2)./ Antara Foto

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus pencemaran nama baik, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani. Ketua majelis hakim, Anton R Widyopriyono, menilai eksepsi yang diajukan Dhani tidak jelas.

"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya," kata Anton membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/2).

Bagi hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil yang diharuskan. Hal ini menindaklanjuti keberatan kuasa hukum Dhani, yang menilai dakwaan jaksa tidak cermat.

"Menimbang bahwa keberatan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan melihat Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981 bahwa surat dakwaan secara formil sudah terpenuhi, yakni dengan adanya tanggal, nama, dan lainnya," ujarnya.

Dengan demikian, persidangan Ahmad Dhani dalam perkara ini akan terus berlanjut. Hakim mengagendakan sidang lanjutan berlangsung pada Selasa (26/2) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.