Hakim tolak eksepsi dua terdakwa penggelapan dana oleh ACT

Eksepsi ditolak, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (6/12).

Persidangan kasus penggelapan dana bantuan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain dalam persidangan kasus penggelapan dana bantuan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Keduanya adalah para petinggi dari Yayasan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Heriyadi mengatakan, proses pengadilan tetap berlanjut dengan penolakan tersebut. Agenda dalam persidangan adalah putusan sela.

"Mengadili, menolak keberatan, atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut," katanya dalam putusan sela, Selasa (29/11).

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat dua petinggi ACT itu. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (6/12).

Kedua terdakwa itu sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kemudian, jaksa juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.