Masyarakat yang melakukan perjalanan jauh di Jawa dan Bali wajib melakukan rapid test antigen pada libur Natal dan tahun baru.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi tes cepat (rapid test) berbasis antigen secara usap (swab) sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa. Sementara di luar Pulau Jawa maksimal Rp275 ribu.
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan, pihaknya dan BPKP telah menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi. Di antaranya, pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut, dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan tahun baru,” ujarnya secara tertulis, Jumat (18/12).
Azhar menjelaskan, alat itu untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini, imbuhnya, paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. "Keberadaan antigen itulah yang dideteksi," ucapnya.