Hari ini, DPD pilih satu pimpinan baru

Hal itu sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

Suasana Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (22/5)./AntaraFoto

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa pada Kamis (31/5), dengan salah satu agenda pemilihan satu pimpinan, hasil amanat UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi UU nomor 17 tahun 2014. Demikian seperti dilansir Antara (31/5)

Sidang Paripurna tersebut dijadwalkan Pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satunya mengatur mengenai penambahan satu unsur Pimpinan DPD.

Pasal 260 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, pimpinan DPD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD RI.

Saat ini DPD RI memiliki satu Ketua DPD yaitu Oesman Sapta Odang dan dua Wakil Ketua DPD yaitu Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sehingga kurang satu wakil ketua DPD.