Imam Besar Istiqlal: Fatwa MUI soal salat Jumat sudah tepat

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat mengikuti fatwa MUI.

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo (kiri) memberikan keterangan pers terkait Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Nasaruddin Umar menyatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia ihwal anjuran meniadakan salat Jumat dan salat berjemaah lain sudah tepat. Ia pun meminta umat Islam mengikuti fatwa yang bertujuan guna mencegah penyebaran coronavirus tersebut.

Nasaruddin mengatakan, MUI tidak mungkin memberikan fatwa yang tidak sejalan dengan apa yang terjadi di masyarakat saat ini.

"Saya secara pribadi maupun sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, saya sudah analisis secara mendalam dasar dari dalil-dalil yang digunakan oleh MUI pusat itu adalah sudah sangat tepat," kata dia dalam video conference di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Jumat (20/3).

Oleh sebab itu, kata dia, mulai hari ini Masjid Istiqlal tidak akan menyelenggarakan salat Jumat selama dua pekan. Selain mempertimbangkan fatwa MUI, keputusan tersebut juga merujuk pada imbauan Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Beswedan, dan komunikasi Imam Besar di sejumlah negara.

Nasaruddin pun mengimbau kepada seluruh umat Islam, terutama di wilayah yang terjangkit Covid-19, agar mengikuti fatwa MUI untuk tidak melakukan salat berjemaah.