Imigrasi setop sementara visa bagi WNA China

Kebijakan memedomani Permenkumham 3/2020. Menyusul merebaknya coronavirus.

Petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar Kamis (6/2/2020). Foto Antara/Helena Wuysang

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menyetop sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga China. Guna mengantisipasi penyebaran coronavirus.

"(Ini) sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusup Umardani, Jumat (7/2).

Wabah coronavirus tengah merebak. Kali pertama ditemukan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, pada Desember 2019. Telah menyebar ke beberapa negara.

Sejumlah negara pun berupaya mengantisipasinya. Termasuk Indonesia. Apalagi, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mendeklarasikan "Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)".

Wajib karantina selama 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari China. Salah satu kebijakan pemerintah via Kementerian Kesehatan (Kemenkes).