Indonesia kuasai FIR Kepri, eks KSAU beberkan 3 keuntungannya

Finalisasi penguasaan FIR di Kepri oleh Indonesia dibahas dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan PM Lee.

Eks Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAU), Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim. Foto Antara

Indonesia dipastikan menguasai ruang udara penerbangan (Flight Informatin Region/FIR) di Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya dari Singapura. "Negeri Singa" menguasainya sejak 1946, saat masih di bawah pemerintah kolonial Inggris.

Finalisasi penguasaan tersebut dikabarkan dibahas dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di Kabupaten Bintan, Kepri, pada hari ini (Selasa, 25/1).

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, menilai, sedikitnya ada tiga keuntungan yang didapatkan Indonesia dengan menguasai FIR Kepri. Seluruhnya demi kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD NRI 1945 mengingat wilayah kedaulatan udara tergolong sumber daya alam (SDA).

"Apa tuh untuk kesejahteraan rakyat? Yang pertama, adalah karena traffic-nya (lalu lintas penerbangan) tinggi, maka pemasukkannya tinggi, kan," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, beberapa saat lalu.

Kedua, Indonesia memiliki kebebasan untuk bergerak di wilayah tersebut karena tidak lagi dikuasai otoritas negara lain. Apalagi, kawasan Kepri dan sekitarnya tergolong perbatasan kritis (critical border).