Istri Alex Noerdin ditanya soal kasus korupsi anaknya, Dodi Reza

Total biaya komitmen (commitment fee) yang bakal diterima Dodi Reza dari kontraktor atas seluruh pekerjaan sekitar Rp2,6 miliar.

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu (16/10/2021). Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan istri bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Eliza terkait kasus korupsi yang menjerat anaknya sekaligus Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), terutama tentang barang bukti yang didapati saat penangkapan, pada Selasa (7/12).

Dodi telah berstatus tersangka dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di Muba Tahun Anggaran (TA) 2021. Politikus Partai Golkar itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Eliza Alex Noerdin hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta," kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12).

Dalam pengusutan kasus serupa, KPK juga memeriksa ajudan DRA selaku bupati, Mursyid, sebagai saksi. Dia hadir dan dimintai keterangan tentang aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta, yang diduga sebagai biaya (fee) proyek untuk Dodi dkk.

KPK membekuk Dodi pada 15 Oktober dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu lobi hotel di Jakarta. Selain itu, mengamankan uang Rp1,5 miliar dari Mursyid.