Istri Nurhadi tak penuhi panggilan KPK

Tin Zuraida, Istri Nurhadi sedianya diperiksa Selasa kemarin.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/1). Sedianya, dia diperiksa mengenai dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat suaminya.

Pada perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka.

"Tin Zuraida tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/1).

Penjadwalan ulang juga berlaku untuk dua saksi lainnya dalam kasus dan tersangka yang sama. Mereka adalah Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti, yang masing-masing berstatus karyawan swasta.

"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali.