Jaksa tak ajukan banding, Novel Baswedan: Sudah diatur

JPU kasus Novel Baswedan tidak mengupayakan langkah hukum pascasidang vonis.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan saat dibawa dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12)/Foto Antara/Abdul Wahab.

Novel Baswedan, korban penyiraman air keras oleh dua oknum anggota Polri, sudah menebak bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tidak akan mengupayakan langkah hukum lanjutan atas vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
"Saya sudah duga begitu, dan nggak terkejut," kata Novel, saat dihubungi Alinea.id, melalui pesan singkat, Minggu (26/7).

Diketahui, JPU yang menangani perkara itu tidak melayangkan upaya banding atas vonis dua terpidana pelaku penyiram air keras ke Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

"JPU tidak ajukan banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto, Minggu (26/7).

Selain menjabat sebagai humas, Djuyamto juga menjadi ketua majelis jakim yang menangani perkara Novel Baswedan itu.

Bagi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, proses peradilan atas kasus dua pelaku penyiramnya sudah diatur untuk berhenti ditahap pertama.