Jaksa ungkap alasan dua dakwaan ACT absen

JPU hanya menerima pasal 372 dan pasal 374 sebagai dakwaan.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati

Kejaksaan menjelaskan alasan terkait absennya dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terdakwa Ahyudin. Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu adalah terdakwa dalam persidangan penyelewengan dana santunan korban jatuhnya pesawat Lion Air 610 Boeing 737 Max 8 oleh ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan, dakwaan terkait pasal tersebut belum sampai ke tangan jaksa penuntut umum (JPU). Sampai saat ini, JPU hanya menerima pasal 372 dan pasal 374 sebagai dakwaan.

“Yang saat ini baru pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU,” kata Syarif kepada wartawan, Selasa (15/11).

Syarif menyebut, dua pasal dakwaan itu masih dalam penanganan penyidik di Bareskrim Polri. Kedua dakwaan akan menjadi tuntutan terpisah dalam persidangan dengan syarat, apabila polisi dapat mengumpulkan berkasnya secara lengkap.

“Masih tahap penyidikan. Iya (perkara terpisah) kalau berkasnya lengkap,” ujar Syarif.