Jalan ambles di Surabaya, tersangkanya bakal dijerat pasal berlapis

Ada lima pasal yang akan dikombinasikan untuk menjerat tersangka.

Jalan Raya Gubeng ambles. /Antara Foto

Pihak Polda Jawa Timur bakal menjerat siapa pun yang akan menjadi tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/12) malam dengan pasal berlapis. Berdasarkan pernyatan kepolisian setidaknya ada lima pasal yang akan dikombinasikan untuk menjerat tersangka.

“Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (21/12).

Adapun kelima Undang-undang tersebut antara lain, Undang-undang tentang Jalan tahun 2004, Undang-undang tentang KUHP, lalu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

“Jalan itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI. Kemudian salah satu toko memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujarnya.

Barung mengungkapkan, Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis (20/12) kepada sejumlah pihak terkait yang memiliki kepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.