Pemerintah diingatkan tidak bersikap lunak ke FPI

Baiknya, pemerintah mengambil posisi untuk membina FPI dalam waktu lama. Hingga FPI benar-benar dalam sikap setia kepada Pancasila.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11) bertemu untuk membahas surat keterangan terdaftar (SKT) FPI./Antara Foto

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Pemerintah tidak buru-buru dan bersikap lunak dengan mengeluarkan Izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, kata dia, berdasarkan hasil survei Cyrus Network pada 22-28 Juli 2019, FPI ditempatkan pada urutan ke-4 di bawah ISIS, HTI, PKI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan Pancasila. Selain itu, FPI belum mendapatkan sanksi apapun dari Pemerintah.

"Sekali lagi Pemerintah jangan terjebak karena surat pernyataan FPI di atas meterai 6000," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Alinea.id pada Kamis (28/11).

Petrus menegaskan, pemerintah jangan terjebak dalam sikap seolah-olah FPI sudah baik. Padahal, menurut Petrus, sikap itu bisa saja muncul sesaat hanya karena FPI ingin mendapatkan pengakuan dari Pemerintah. Lantas membuat pernyataan tertulis bahwa FPI akan taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

"Itu artinya bahwa pernyataan FPI di atas materai mengindikasikan bahwa organisasi yang dikomandoi Rizieq Shihab itu selama ini tidak taat," jelasnya.