Jokowi disarankan terbitkan Perppu sebelum pelantikan kabinet

Skenario tersebut dimaksudkan untuk menghindari konflik dengan kepentingan partai politik yang sejauh ini "ngotot" agar UU KPK dijalankan.

Peneliti LIPI Syamsuddin Haris usai rilis survei Lembaga Survei Indonesia di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (6/10).Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI) , Syamsuddin Haris, menyarankan Presiden Jokowi membuat skenario penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK.

Skenario tersebut dimaksudkan untuk menghindari konflik dengan kepentingan partai politik yang sejauh ini "ngotot" agar UU KPK dijalankan KPK.

Jika ingin mengeluarkan Perppu, ada baiknya Jokowi mencari waktu yang tepat agar tak tersandera dengan partai politik pendukungnya di Pilpres 2019. Misalkan saja setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet.

Hal ini dimaksudkan agar partai politik tak mengancam jalannya pelantikan presiden pada 20 Oktober. "Sebab jika dikeluarkan sebelum pelantikan, bisa jadi partai politik kecewa dan tak datang pelantikan. Bahkan bukan tidak mungkin mengganggu jalannya pelantikan," ujarnya di sela-sela rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) di kawasan Mentang, Jakarta, Minggu (6/10).

Selain itu, untuk meningkatkan nilai tawar Jokowi terhadap partai politik pendukungnya. Jokowi bisa memberikan warning kepada elite. "Kalau mau masuk kebinet, harus ikuti keputusannya," ujarnya.