JPU anggap materi eksepsi Rizieq soal diskriminasi tak berdasar

Jaksa penuntut umum (JPU) pun meminta majelis hakim menolak eksepsi Habib Rizieq dan melanjutkan persidangan.

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan orasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap nota keberatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, tentang dakwaan sarat fitnah, tuduhan keji, dan diskriminatif terhadap sejumlah kasus pelanggar protokol kesehataan (prokes) adalah mengada-ada dan tidak berdasar.

Pernyataan ini merespons poin 1 pendahuluan halaman 4 eksepsi Rizieq yang menyatakan, dakwaan penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap terdakwa serta ada perlakuan diskriminatif terhadap penindakan prokes lainnya, seperti kerumunan putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka-Muhammad Bobby Afif Nasution, saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Surakarta dan Medan serta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Habib Luthfi bin Yahya, di Pekalongan.

Kemudian, pelanggaran prokes selebritas Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di pesta keluarga pembalap Sean Gelael, kerumunan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, hingga kerumunan yang ditimbulkan saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Maumere, NTT, pada 23 Februari 2021.

"Alasan-alasan yang dikemukakan terdakwa tersebut di atas, kami anggap hanya sebuah penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar," kata JPU saat membacakan tanggapannya atas materi eksepsi Rizieq dalam persidangan yang disiarkan KompasTV dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (30/3).

Menurut JPU, alasan Rizieq yang merasa diskriminatif atas sejumlah kasus pelanggar prokes tidak ditindak hanya membuat asumsi untuk mengaitkan pelaksanaan tugas penegakan hukum dan menyudutkan penuntut umum (PU).