JPU tanggapi eksepsi Rizieq Shihab: Kami tak pernah zalim

JPU tegaskan ingin tegakkan keadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab.

Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak ada niat untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap penegakan hukum kasus pelanggaran protokol kesehatan, seperti yang disampaikan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam nota keberatan atau eksepsinya.

JPU menegaskan ingin menegakkan keadilan seperti yang digaungkan dalam sejumlah hadis dan firman Allah dalam mengusut kasus pelanggaran kesehatan. JPU menegaskan tidak memandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap siapapun.

"Sekali lagi, yang dengan telah seksama mengikuti jalannya persidangan ini, kami penuntut umum tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim terhadap terdakwa," kata JPU, saat membacakan tanggapan atas materi eksepsi Rizieq Shihab, dalam persidangan yang disiarkan oleh KompasTV dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3).

Tiadanya tindakan diskriminatif itu, kata JPU, dapat dilihat dari setiap tahap proses penanganan hukum yang dilakukan oleh Rizieq seperti memperhatikan objektifitas, kecermatan, serta kehati-hatian dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima dari penyidik.

"Apakah telah memenuhi seluruh kelengkapan formil dan juga materiel yang disyaratkan yaitu kelengkapan perkara dengan seluruh unsur pasal yang didakwaan baik unsur objektif maupun subjektif," ujar JPU.