Kadisparbud mengaku sudah larang pembagian sembako FUI di Monas

Kadisparbud DKI, Tinia Budiati dicecar 27 pertanyaan seputar prosedur perizinan kegiatan pembagian sembako gratis di Monas.

Sejumlah warga mengantre mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4) / Antara Foto

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiati, mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/5) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pembagian sembako gratis yang diduga mengakibatkan tewasnya dua orang anak di Monumen Nasional, Jakarta. Kedatangan Tini sejak pukul 12.40 WIB tersebut berstatus saksi.

Seusai menjalani pemeriksaan, Tini mengaku diberi 27 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan prosedur perizinan acara bagi-bagi sembako gratis di Monas yang diselenggarakan Forum Untukmu Indonesia (FUI) 28 April lalu.

“Ya itu terkait dengan prosedur, itu saja bagaimana prosedurnya sehingga keluar izin itu,” tutur Tini kepada para wartawan (24/5).

Secara singkat ia menyebutkan bahwa prosedur yang diberikan Disparbud kepada panitia, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 186 tahun 2017. Ia pun tidak membantah sudah mengeluarkan izin kepada penyelenggara acara bagi-bagi sembako itu.

Izin yang diberikan kepada panitia diakui Tini secara teknis hanya sampai tingkat Disparbud, tidak sampai ke tahap gubernur. Penyidik pun akan meminta data-data dari semua pihak terkait.