Perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan bekas pejabat Kemensos itu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan seorang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso (MJS) hingga satu bulan ke depan.
"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersang MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tanggal 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/2).
MJS, kata Fikri, masih akan ditahan di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan bekas pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) itu.
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," papar Fikri.
MJS merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos. Dia ditetapkan tersangka bersama PPK Kemensos Adi Wahyono (AW), Matheus, serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.